d'554 generation

the next generation moslem in the world

KB hubungannya dengan pandangan Agama


KB Hubungannya dengan pandangan Agama

1.1        LATAR BELAKANG
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama dikenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak dan menentukan sendiri kapan seseorang  ingin hamil. Bila ia memutuskan untuk tidak segera hamil sesudah menikah, ia bisa ber-KB. Layanan KB di seluruh Indonesia sudah cukup mudah diperoleh.
KB termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat islam masih ada dua kubu  antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB.
Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan KB, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program KB juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak.

Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa KB itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra’: 31 yang berbunyi: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepaad mereka dan kepada kalian.” Oleh karena itu, mereka tidak memperbolehkan KB.
Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang KB dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas serta meyakinkan masyarakat tentang hukum KB.


1.2        TUJUAN UMUM
Untuk mengetahui segala hal tentang KB serta hukum KB dari berbagai sudut pandang.

1.3        TUJUAN KHUSUS
Adapun tujuan khusus dari makalah ini adalah untuk:
a.       Mengetahui pengertian KB
b.      Mengetahui manfaat KB
c.
       Mengetahui metode-metode KB
d.      Mengetahui resiko penggunaan alat kontrasepsi
e.       Mengetahui Hukum-hukum KB dari berbagai Agama.



2.1 PENGERTIAN KB
Keluarga Berencana (KB) adalah istilah yang mungkin sudah lama dikenal. KB artinya mengatur jumlah anak sesuai kehendak dan menentukan sendiri kapan ingin hamil. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), KB adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran.
Dengan kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya.

2.2 MANFAAT KB
        Setiap tahun ada 500.000 perempuan meninggal akibat berbagai masalah yang melingkupi kehamilan, persalinan, dan pengguguran kandungan (aborsi) yang tidak aman. KB bisa mencegah sebagian besar kematian itu. Di masa kehamilan, umpamanya, KB dapat mencegah munculnya bahaya-bahaya akibat:
·                  kehamilan terlalu dini
Perempuan yang sudah hamil tatkala umurnya belum mencapai 17 tahun sangat terancam oleh kematian sewaktu persalinan. Karena tubuhnya belum sepenuhnya tumbuh, belum cukup matang dan siap untuk dilewati oleh bayi. Lagipula bayinya pun dihadang risiko kematian sebelum usianya mencapai 1 tahun.
·                  kehamilan terlalu “telat”
Perempuan yang usianya sudah terlalu tua untuk mengandung dan melahirkan terancam banyak bahaya. Khususnya bila ia punya problema-problema kesehatan lain, atau sudah terlalu sering hamil dan melahirkan.
·                  kehamilan-kehamilan terlalu berdesakan jaraknya
Kehamilan dan persalinan menuntut banyak energi dan kekuatan tubuh perempuan. Kalau ia belum pulih dari satu persalinan tapi sudah hamil lagi, tubuhnya tak sempat memulihkan kebugaran, dan berbagai masalah, bahkan juga bahaya kematian, menghadang.
·                  terlalu sering hamil dan melahirkan
Perempuan yang sudah punya lebih dari 4 anak dihadang bahaya kematian akibat pendarahan hebat dan macam-macam kelainan lagi, bila ia terus saja hamil dan bersalin lagi.

2.3 METODE-METODE KB
Kalau sudah mengambil keputusan akan ber-KB, kini tiba saatnya memilih metode yang paling cocok. Ada 7 corak metode KB:
1.      Metode perintang, yang bekerja dengan cara menghalangi sperma dari   pertemuan dengan sel telur (merintangi pembuahan).
Metode ini tidak mengubah cara kerja tubuh perempuan maupun pasangannya. Efek sampingnya sangat sedikit serta aman untuk ibu yang sedang menyusui. Sebagian besar juga melindungi dari penularan berbagai penyakit melalui hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. Contoh alat yang digunakan pada metode ini adalah kondom (untuk lelaki), kondom perempuan, diafragma, serta spermisida.

2.      Metode hormonal, yang mencegah indung telur mengeluarkan sel-sel telur, mempersulit pembuahan, dan menjaga agar dinding-dinding rahim tak menyokong terjadinya kehamilan yang tak dikehendaki.
Metode KB hormonal memakai obat-obatan yang mengandung 2 hormon yaitu estrogen dan progestin. Keduanya serupa dengan hormon-hormon alamiah yang dihasilkan tubuh Anda, yakni estrogen dan progesteron.
Dalam metode hormonal terdapat 3 jenis alat KB :
1.      Pil pengendali kehamilan, yang harus diminum setiap hari.
2.      Suntikan yang diberikan setiap beberapa bulan sekali.
3.      Susuk yang biasanya dimasukkan ke dalam lengan Anda, dan tahan sampai beberapa tahun.
Perbedaan antara metode hormonal dan metode perintang adalah metode hormonal mengubah proses kerja tubuh, sedangkan metode perintang tidak. Dengan metode hormonal, indung telur (ovarium) dihalangi sehingga tidak melepas sel telur ke dalam rahim. Selain itu metode ini juga menyebabkan lendir mulut rahim menjadi kental, sehingga menghalangi sperma bila hendak masuk.
Kebanyakan pil KB dan beberapa suntikan mengandung hormon progestin dan estrogen sekaligus. Ini disebut pil atau suntikan terpadu. Kedua hormon itu bersama-sama bekerja memberi perlindungan yang bagus agar tidak hamil. Namun bila ada masalah-masalah kesehatan tertentu, sebaiknya jangan memakai metode terpadu. Bila sedang menyusui, sebaiknya juga jangan menggunakan pil atau suntikan terpadu.
Pil progestin, susuk, dan beberapa suntikan lain, tidak mengandung estrogen. Progestin saja (tanpa estrogen) lebih aman ketimbang pil atau suntikan terpadu, bila sedang mengalami problema kesehatan yang berhubungan dengan estrogen, atau sedang dalam masa menyusui bayi.

3.      Metode yang melibatkan alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim   (IUD), gunanya untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma.
Ada beberapa jenis alat KB yang bekerja dari dalam rahim untuk mencegah pembuahan sel telur oleh sperma. Biasanya alat ini disebut spiral, atau dalam bahasa Inggrisnya Intra Uterine Devices, disingkat IUD. Tergantung jenis spiral apa yang dipakai, spiral bisa bertahan dalam rahim dan terus menghambat pembuahan sampai 10 tahun lamanya. Setelah itu harus dikeluarkan dan diganti.

4.      Metode alamiah, yang membantu mengetahui kapan masa subur, sehingga  dapat menghindari hubungan seks pada masa itu.
Yang dimaksudkan dengan istilah “alamiah” di sini adalah metode-metode yang tidak membutuhkan alat ataupun bahan kimia (yang menjadi ciri khas metode perintang), juga tidak memerlukan obat-obatan (sebagaimana ciri metode hormonal).
Ada 3 metode KB alami:
1.      memberi ASI selama 6 bulan pertama
2.      metode pengecekan lendir
3.      metode pengamatan irama

5.    Metode permanen, atau metode yang menjadikan seseorang tak bisa lagi memiliki anak untuk selamanya lewat suatu operasi. Contohnya melalui proses sterilisasi, yaitu operasi pada tubuh perempuan atau laki-laki agar steril atau tak mampu tak lagi mempunyai anak. Kemungkinan terjadi kehamilan setelah sterilisasi hampir nol. Karena itu perlu pemikiran yang matang sebelum memilih metode ini dan harus yakin betul apabila sudah tidak ingin punya anak lagi di masa mendatang.
     Contoh lain dari metode permanen meliputi tindakan :
a.              Vasektomi atau vas Ligation
b.             Tubektomi atau Tubal Ligation (operasi ikat saluran telur)
c.              Histerektomi (operasi pengangkatan rahim)

6.    Metode Tradisional
          Tiap masyarakat punya metode-metode pencegahan kehamilan khasnya sendiri yang diturunkan dari nenek moyang. Meski jarang seefektif metode KB modern, banyak juga yang berhasil. Yang harus diingat adalah ada metode-metode tradisional yang tidak membawa hasil sama sekali dan ada yang malah membahayakan.
Ada dua metode yang umumnya manjur untuk mencegah kehamilan:
1.           Menarik keluar penis sebelum ejakulasi
Dalam bahasa ilmiah ini dinamakan coitus interruptus atau “senggama terputus”. Caranya, lelaki segera menarik keluar penisnya menjauhi vagina ketika ia merasa sudah akan mengeluarkan air mani. Namun metode ini tidak selalu berhasil dengan baik.
2.           Memisahkan suami dengan istri sesudah kelahiran bayi
Adat beberapa masyarakat menentukan bahwa sesudah bayi lahir, suami istri dilarang berhubungan seks sampai beberapa bulan, bahkan beberapa tahun lamanya. Metode  bisa berhasil baik. Lagipula sang ibu punya waktu untuk memulihkan kondisi kesehatannya sendiri serta merawat bayi tanpa gangguan.

7.    Metode Darurat
Metode-metode darurat adalah cara-cara menghindari kehamilan setelah terlanjur berhubungan seks tanpa pelindung. Metode-metode ini mengupayakan agar sel telur yang telah dibuahi oleh sperma jangan menempel ke dinding rahim dan berkembang menjadi janin.
Jadi, metode-metode darurat tidak dianjurkan untuk dipilih dalam keadaan apapun. Metode-metode ini hanya untuk keperluan mendesak dan jangan dijadikan acuan kebiasaan. Lagi pula, metode-metode ini hanya berhasil bila dilakukan seketika atau secepat mungkin setelah selesai berhubungan seks.

2.3                          RESIKO PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
Perlu di ketahui pemakaian kontrasepsi KB itu banyak dan bermacam-macam, dari pil, suntikan, jarum, IUD, antiseptic sperma, Kondom sampai sistim kalender.
       Pemakai kontrasepsi KB memang harus diperiksa terlebih dahulu tekanan darahnya. sebab pemakaian alat kontrasepsi memang pada umumnya akan membuat tekanan darah sedikit naik dari normal. bahkan ada beberapa wanita '' tidak bisa menggunakan kontrasepsi berhubungan tekanan darah demikian ekstrim tinggi, dan itu sangat berbahaya.

disamping itu efek sampingannya juga akan sangat berlainan bagi beberapa wanita seperti :
- berat badan menjadi bertambah / gemuk
- akibat tambahan hormon lewat kontrasepsi maka kulit wajah menjadi berjerawat
- rambut rontok
- tulang menjadi keropos
- kelainan methabolisme lemak
- mentsruasi yg tidak teratur
jadi daya tahan tubuh dari wanita  yg menentukan apakah dia tahan atau tidak dengan jenis-jenis alat kontrasepsi yg disebutkan diatas.
Namun tidak benar kalau dikatakan pemakaian alat kontrasepsi penyebab kemandulan, sebab cerita ini hanyalah mitos belaka.
·         Dampak kontrasepsi DMPA

      Wanita yang menggunakan kontrasepsi medroxyprogesterone acetate (DMPA) atau dikenal dengan KB suntik 3 bulan, rata-rata mengalami peningkatan berat badan hingga 5,5 kg dan mengalami peningkatan lemak tubuh sebanyak 3,4% dalam waktu 3 tahun pemakaian. Demikian berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh University of Texas Medical Branch (UTMB).
      Sementara, wanita yang beralih ke kontrasepsi oral atau pil setelah melakukan kontrasepsi suntikan, akan mengalami kenaikan berat badan sekitar 2 kg dalam jangka waktu yang sama. Peningkatan berat badan ini tergantung dari lamanya suntikan DMPA digunakan.
      DMPA adalah kontrasepsi suntikan yang diberikan setiap 3 bulan sekali. Kontrasepsi ini banyak digunakan karena memiliki angka kegagalan yang rendah, tidak mahal, dan tidak perlu dikonsumsi setiap hari. Namun, kontrasepsi dengan metode ini juga berisiko meningkatkan lemak  abdominal (perut), yang merupakan salah satu komponen dari sindroma metabolic yang berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit jantung, stroke, dan diabetes.
Penelitian mengenai dampak buruk KB suntik ini melibatkan 703 wanita yang dibagi dalam 2 kategori, usia 16–24 tahun, dan usia 25–33 tahun, menggunakan kontrasepsi DMPA (KB suntik 3 bulan), oral (desogestrel) atau nonhormonal (kondom, abstinensia) selama 3 tahun.
Para peneliti membandingkan berat badan dan komposisinya yang mencakup pengaruh usia, ras, intake, atau asupan kalori, dan olahraga atau aktivitas fisik selain dari faktor-faktor lain.
Ketika peneliti membandingkan ketiga grup ini, pengguna DMPA memiliki risiko 2 kali lipat dibandingkan pengguna kontrasepsi lainnya untuk mengalami obesitas selama 3 tahun pemakaian.Meskipun begitu sampai sekarang masih terus dilakukan penelitian mengenai dampak dari kontrasepsi ini.

2.4  PANDANGAN BERBAGAI AGAMA TENTANG KB
A.Agama Islam
       Rasulullah saw sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan yang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
       Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut senggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: 'Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim). Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalam menentukan kebolehan atau keharamannya.
Kita mengenal KB sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam.
Hukum KB dalam Islam dilihat dari 2 pengertian

1.  Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
       Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkan terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepaad mereka dan kepada kalian.” (Qs. Al-Isra’: 31)

2.  Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)
       Jika program KB dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya.
Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama  menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi.
       Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
Artinya : “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)
       Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.
Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :
·            Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
·           Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
       Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”.

            B.Agama Kristen
Bagaimana perspektif Kristen tentang keluarga sejahtera? Kristen mendasarinya pada manusia. Manusia dalam perspektif agama Kristen mesti menjadi dasar, titik tolak dan acuan utama dalam upaya umat Kristen membangun keluarga sejahtera. Karena keluarga sejahtera hanya bisa dibangun jika ada penghargaan terhadap kedirian manusia sebagai manusia ciptaan Allah yang amat mulia.

Alkitab memang memberi deskripsi yang amat jelas tentang manusia. Baik sejak proses penciptaan hingga segala bentuk pemberontakan manusia kepada Allah. Dalam Alkitab diceritakan, manusia diciptakan Allah dengan istimewa: dicipta pada hari terakhir, dicipta segambar dan serupa dengan Allah. Sebab itu, manusia mempunyai mandat dari Allah untuk menaklukkan bumi.

Keistimewaan penciptaan manusia dibanding mahkluk lain secara eksplisit diungkapkan dalam Alkitab. Untuk benda/makhluk lain, Allah hanya mengatakan: Jadilah... atau Hendaklah...(ungkapan ini netral/pasif). Tetapi dalam penciptaan manusia, Allah mengatakan: Baiklah kita menjadikan manusia, menurut gambar dan rupa kita... Keistimewaan lainnya, Allah membentuk manusia dari debu tanah dan menghembuskan nafas hidup ke dalam hidungnya... (ungkapan yang dinamis, proaktif).
Keberbedaan cara penciptaan ini, memberikan gambaran jelas tentang keunikan dan keistimewaan manusia. Manusia disebut gambar Allah, sebab manusia adalah mahkluk yang menggambarkan Allah.

Karena itu, pandangan tentang manusia menurut Kristen harus menjadi acuan utama dalam membangun keluarga sejahtera. Langkah awal mewujudkan keluarga sejahtera menurut alkitabiah, tercermin dari perkawinan. Perkawinan sebagai sebuah proses. Sebuah proses yang bertanggungjawab.

Dari perspektif Kristen, kesejahteraaan keluarga memiliki makna yang paralel dengan apa yang disebut keluarga yang bertanggungjawab. Keparalelan tersebut terletak pada tanggung jawab membawa bahtera rumah tangga dalam takut akan Allah.

Karena itu, Kristen mendukung program KB. Bagi agama Kristen, program KB dapat menunjang terciptanya kebahagiaan keluarga, di mana hak dan peran anggotanya dapat diwujudkan secara memadai. KB, yang intinya mengatur kelahiran, secara filosofis bertujuan untuk melindungi hidup. Kita perlu membatasi hidup.

Pandangan ini didasarkan antara lain, bahwa kebahagiaan suatu keluarga bergantung dari tiap anggota, bagaimana ia memainkan peranannya dengan tepat terhadap tiap anggota yang lain.

Namun terdapat sedikit perbedaan dalam pandangan agama Kristen.Agama Kristen Protestan tidak melarang umatnya berKB. Tapi sedikit berbeda dengan agama Katolik yang memandang kesejahteraan keluarga diletakkan dan diwujudkan dalam pemahaman holistik sesuai dengan kehendak Allah. Untuk mengatur kelahiran anak, suami-istri harus tetap menghormati dan menaati moral Katolik dan umat Katolik dibolehkan berKB dengan metode alami yang memanfaatkan masa tidak subur

C.Agama Buddha
Masalah kependudukan dan Keluarga Berencana belum timbul ketika Buddha Gotama masih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajaran-Nya yang relevan dengan makna Keluarga Berencana.
Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami dan isteri, dan antara orang tua dengan anaknya.
Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya. Menurut Sigalovada Sutta, ada lima kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tua, yaitu :
  1. Berusaha untuk menghindarkan anak-anaknya dari kejahatan
  2. Mengajarkan mereka untuk berbuat baik.
  3. Memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya
  4. Menikahkan anak-anaknya dengan pasangan yang sesuai
  5. Memberikan warisan kepada anak-anaknya di waktu yang tepat.
Jadinya, bila kita perhatikan isi dari Sigalovada Sutta tersebut KB patut kita laksanakan, karena KB menimbulkan kesejahteraan keluarga.
Untuk melaksanakan KB ada 8 (delapan) cara, yaitu :
  1. KB dengan jalan menelan pil anti hamil atau injeksi dengan obat Depo Provera 150, setiap tiga bulan sekali, hal ini bertujuan untuk mencegah pematangan sel telur di dalam indung telur.
  2. KB dengan jalan memakai kondom, hal ini tertujuan untuk mencegah masuknya sperma kedalam rahim.
  3. KB dengan jalan membunuh sperma, hal ini bertujuan untuk mencegah sperma menemui sel telur.
  4. KB dengan jalan melakukan vasektomi atau tubektomi, hal ini bertujuan untuk mencegah pertemuan Sperma dengna Ovum.
  5. KB dengan jalan sistem kalender/penanggalan, hal ini bertujuan untuk mencegah matangnya sel telur didalam indung telur.
  6. KB dengan jalan melakukan susuk yang berbentuk anak korek api pada lengan kiri wanita, hal ini bertujuan untuk mencegah pembuahan pada kandungan wanita. (disebut Susuk KB atau Norplant)
  7. KB dengan jalan melakukan abortus/pengguguran, hal ini bertujuan untuk mengeluarkan janin.
  8. KB dengan jalan memakai spiral, hal ini mempunyai 2 tujuan, yaitu :
    1. Mencegah tumbuhnya janin didalam rahim setelah terjadi pembuahan.
    2. Mencegah sperma menemui sel telur
Kehamilan akan terjadi bila dipenuhi tiga syarat, yaitu :
  1. Adanya pertemuan Sperma dengan Ovum
  2. Saat yang subur dari calon ibu, dan
  3. Patisandhi Vinnana memasuki rahim.
Patisandhi Vinnana masuk dalam rahim pada saat pertemuan Sperma dan Ovum, dan keduanya dalam keadaan kuat/memenuhi syarat.
Pada tahap pertama (Uppadakkhana) Patisandhi Vinnana timbul dalam rahim, Kamma Jarupa ikut timbul pula sebanyak tiga kalapa, yaitu Kayadasakakalapa, Bhavadasakakalapa dan Vatthudasakakalapa. Kemudian menyusul timbul rupa-rupa yang lain apabila tiba saatnya.
Jadinya, cara KB bentuk (a) s/d (f) yang tersebut diatas dapat dibenarkan dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana (kesadaran/jiwa/roh yang bertumimbal lahir) belum masuk dalam rahim, hal ini tidak melanggar sila)
Cara KB bentuk (g) yang tersebut diatas, yaitu abortus/pengguruan TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, hal ini termasuk pembunuhan penuh dan melanggar sila.
Cara KB bentuk (h) yaitu memakai spiral masih diragukan mengenai keterangannya, karena para dokter ahli belum mampu memberikan keterangan secara pasti. Bila memakai spiral tujuannya :
  1. Mencegah tumbuhnya janin didalam kandungan setelah terjadi pembuahan, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, ini termasuk pembunuhan dan melanggar sila.
  2. Mencegah Sperma menemui sel telur, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana belum masuk dalam rahim dan tidak melanggar sila.
Sperma dan Ovum dapat bergerak dan berkembang biak, tetapi keduanya ini tidak dapat disebut makhluk hidup, sebab menurut agama Buddha Sperma dan Ovum tidak memiliki nama (jiwa/roh). Dalam Kamma Bhumi 11 tidak ada yang disebut makhluk itu tanpa memiliki nama.
Sperma dan Ovum merupakan rupa (materi) yang disebut UTUJARUPAKALAPA (kelompok materi yang bertemperatur) yang timbul dari Lobhacittuppada (gabungan Lobha Citta dengan Cetasika) kepunyaan pria dan wanita.
Sperma dan Ovum dapat bergerak karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi). Seperti juga dengan cicak yang ekornya dipotong, ekor tersebut tetap bergerak/bergoyang untuk berapa saat, hal ini bukanlah berati bahwa ekor tersebut memiliki jiwa/roh (nama), tetapi ekor tersebut dapat bergerak/bergoyang karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi)
Sperma dan Ovum dapat berkembang biak karena kekuatan Tejo Dhatu (unsur panas) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi)
Kesimpulan keluarga berencana (KB) dibenarkan dalam agama Buddha. Kita umat Buddha hanya memilih cara KB yang cocok untuk kita masing-masing.



3.1                          KASUS
       Dewasa ini masalah kependudukan sudah semakin kompleks. Jumlah penduduk Indonesia yang semakin banyak telah menciptakan masalah tersendiri misalnya saja lahan – lahan pertanian kini telah beralih fungsi menjadi pemukiman warga. Selain itu terlalu banyak penduduk juga menyebabkan meningkatnya angka kriminalitas dan angka kemiskinan di negara kita. Guna mengatasi maslah – masalah ini maka pemerintah mencanangkan program KB sebagai salah satu solusinya.
       Pada mulanya program ini sulit untuk diterima karena ada banyak kontroversi mengenai masalah ini. Ada 2 pihak yang berbeda pendapat, yaitu pihak yang pro dan yang kontra terhadap program KB. Mereka mempunyai alasan – alasan tersendiri untuk menguatkan pendapatnya. Di satu sisi KB diperlukan untuk mengendalikan angka kelahiran di negara kita. Tetapi di sisi lain, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam menganggap bahwa KB ini adalah haram. Hal ini berdasarkan pada ajaran agama islam yang menganjurkan untuk memperbanyak keturunan.
       Dari Ma’qil bin Yasar al-Muzani radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Seorang lelaki pernah datang (menemui) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Sesungguhnya aku mendapatkan seorang perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal dari) keturunan yang terhormat, akan tetapi dia tidak bisa punya anak (mandul), apakah aku (boleh) menikahinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak (boleh)”, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali melarangnya, kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).” Bagi seorang perempuan yang masih gadis. kesuburan ini diketahui dengan melihat keadaan keluarga (ibu dan saudara perempuan) atau kerabatnya.
       Hadits ini menunjukkan dianjurkannya memperbanyak keturunan, yang ini termasuk tujuan utama pernikahan, dan dianjurkannya menikahi perempuan yang subur untuk tujuan tersebut.

3.2                          PEMBAHASAN
       Dari salah satu kasus yang telah dipaparkan diatas Banyak hal yang seyogyanya membuat kita ragu tentang masalah KB ini. Untuk lebih mendalami Masalah ini berikut uraian – uraian yang dapat disampaikan:
ü  Alasan tidak diperbolehkannya KB
Hukum KB bisa haram jika menggunakan alat atau dengan cara yang tidak dibenarkan dalam syariat islam.
Ada beberapa ulama yang menolak KB dengan alasan antara lain, yaitu:
a.       KB sama dengan pembunuhan bayi.
b.      KB merupakan tindakan tidak wajar (non-alamiah) dan bertentangan dengan fitrah.
c.       KB mengindikasikan pada ketidakyakinan akan perintah dan ketentuan Tuhan.
d.      KB berarti mengabaikan doa Nabi agar umat islam memperbanyak jumlahnya.
e.       KB akan membawa petaka konsekuensi-konsekuensi sosial.
f.       KB adalah suatu jenis konspirasi Imperialis Barat terhadap negara-negara yang berkembang.
g.      KB dilakukan karena niat yang tidak baik misalnya takut mengalami kesulitan ekonomi dan susah mendidik anak.
       Para ulama sepakat bahwa menggunakan metode KB yang bersifat permanen hukumnya haram. Metode permanen adalah metode yang bersifat mantap, yang meliputi tindakan :
    1. Vasektomi atau vas Ligation
    2. Tubektomi atau Tubal Ligation (operasi ikat saluran telur)
    3. Histerektomi (operasi pengangkatan rahim)
      Ulama mengharamkan metode kontrasepsi permanent ini karena menilainya sebagai bentuk pengebirian yang dilarang oleh Rasulullah saw. Sesuai dengan sabda Rasulullah : Tidaklah termasuk golongan kami (umat islam) orang yang mengebiri orang lain atau mengebiri dirinya sendiri. Disamping itu, tindakan sterilisasi juga dianggap sebagai mengubah firth kejadian manusia yang dilarang dalam islam.

ü  Alasan diperbolehkannya KB
                  Menurut kelompok ulama yang membolehkan, dari segi nash, tidak ada nash yang sharih secara eksplisit melarang ataupun memerintahkan ber-KB.
Mereka juga beralasan dari sudut pandang ekonomi dan kesehatan, antara lain, sebagai berikut:
a.       Untuk memberikan kesempatan bagi wanita beristirahat antara dua kehamilan.
b.      Jika salah satu atau kedua orang pasangan suami istri memiliki penyakit yang dapat menular.
c.       Untuk melindungi kesehatan ibu.
d.      Jika keuangan suami istri tidak mencukupi untuk membiayai lebih banyak anak.
e.       Imam al-ghazali menambahkan satu lagi, yaitu menjaga kecantikan ibu.
       Secara umum lembaga-lembaga fatwa di Indonesia menerima dan membolehkan KB. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, bahwa ajaran islam membenarkan Keluarga Berencana. Argumen yang membolehkannya adalah untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak agar menjadi anak yang sehat, cerdas, dan sholeh. Majelis Tarjih Muhamadiyah memandang KB sebagai jalan keluar dari keadaan mendesak, dibolehkan sebagai hukum pengecualian, yakni:
a.       Untuk menjaga keselamatan jiwa atau kesehatan ibu.
b.      Untuk menjaga keselamatan agama, orang tua yang dibebani kewajiban mencukupi keperluan hidup keluarga dan anak-anaknya.
c.       Untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak.
       Ulama-ulama NU termasuk memperbolehkan KB didasarkan pada prinsip kemaslahatan keluarga (Mashalihul Usrah) bagi pengembangan kemaslahatan umum (al-mashalihul ‘Ammah). Sedangkan menurut ulama PERSIS, KB dalam pengertian pengaturan jarak kelahiran hukumnya ibadah, dan tidak terlarang.
       Bagi Negara, program KB dapat mengurangi beban negara. Contohnya sebelum tahun 1990 diprediksikan, tanpa program KB jumlah penduduk Indonesia tahun 2000 akan mencapai 285 juta jiwa. Namun dengan program KB, sensus pada tahun itu menunjukkan jumlah penduduk hanya 205 juta jiwa. Artinya, ada penghematan energi, pangan, dan sumber daya lain yang semestinya digunakan oleh 80 juta jiwa. Oleh karena itu program KB terus digalakkan oleh pemerintah.













4.1       KESIMPULAN
       Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa KB diperbolehkan dengan alasan – alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB tergantung pada individu masing-masing.

4.2       SARAN
       Jika anda hendak melakukan KB sebaiknya dipertimbangkan terlebih dahulu segala aspek yang menyangkut tentang KB misalnya:
-          alat kontrasepsi, apakah aman untuk digunakan atau tidak
-          keuangan keluarga, bila memiliki keuangan yang cukup mengapa anda harus KB.
-          kesehatan ibu
-          landasan hukum agama



DAFTAR PUSTAKA


Hartanto, Hanafi.1994.KB dan Kontrasepsi.Jakarta: Pustaka Sinar
Soetjiningsih, SpAK.1995.Tumbuh Kembang Anak.Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC
Setiadi.2007.Konsep dan Penulisan Riset Keperawatan.Yogyakarta: Graha Ilmu
Notoatmojo, Soekidjo.1997.Ilmu Kesehatan Masyarakat.Jakarta: Rineka Cipta



0 komentar:

Posting Komentar